Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Uang Logam Ini Bukan Recehan, Ada Pecahan Ratusan Ribu Rupiah!

Recommended Posts

Jakarta -

Uang logam yang beredar di masyarakat selama ini umumnya dengan pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 sampai pecahan Rp 1000. Karena itu masyarakat biasa menyebut uang logam adalah uang receh.

Tapi jangan salah, sebenarnya Bank Indonesia (BI) pernah menerbitkan uang logam yang nominalnya ratusan ribu. Namanya uang rupiah khusus atau uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus ini terdiri dari koin edisi khusus atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang.

Kali ini detikcom akan membahas tentang uang koin yang bukan recehan. Berikut berita selengkapnya:

Uang Pecahan Rp 850.000 Soeharto

Uang logam ini diterbitkan pada 1995 dengan gambar muka Lambang Negara Burung Garuda dan 50 bintang melingkari gambar utama. Sedangkan gambar belakang, Presiden Republik Indonesia, Soeharto dan logo DHN-45.

Ada juga 50 bintang yang melingkari gambar utama dan teks "LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA". Uang ini terbuat dari emas 23 karat dan berat 50 gram berdiameter 35 mm, ketebalan 2,78 mm dan teknik cetak proof.

Pecahan Uang Logam Edisi SpesialPecahan Uang Logam Edisi Spesial Foto: Dok. Bank Indonesia

Uang Pecahan Rp 500.000 Bung Karno

Uang pecahan Rp 500.000 ini diterbitkan pada 2001 sebagai peringatan 100 tahun Bung Karno. Gambar belakang, Bung Karno Proklamator Republik Indonesia. Kemudian Teks "100 TAHUN BUNG KARNO (1901-2001)" dan Teks nominal "Rp 500000". Berbahan logam emas kadar 0,999 dengan berat 15 gram.

Pecahan Uang Logam Edisi SpesialPecahan Uang Logam Edisi Spesial Foto: Dok. Bank Indonesia

Simak Video "Lihat Koleksi Uang Logam Jadul Indonesia di 'The 90s Festival'"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...