Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

index

Obyek Pajak Penghasilan

Recommended Posts

Penghasilan, termasuk :

 

1.Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang PPh.

 

2.Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.

 

3.Laba usaha.

 

4.Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta :

-Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

-Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;

-Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;

-Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

 

5.Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

 

6.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

 

7.Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

 

8.Royalti.

 

9.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

 

10.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala contoh leasing.

 

11.Keuntungan karena pembebasan utang kecuali yang diatur pada PP 130 Tahun 2000 (atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil dan hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak sampai dengan jumlah Rp 350 Juta).

 

12.Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing;

 

13.Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

 

14.Premi Asuransi;

 

15.Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

 

16.Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

 

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...