bot 0 Posted April 30, 2020 Follow detikFinance Kamis, 30 Apr 2020 10:57 WIB Foto Bisnis ANTARA Foto - detikFinance Jakarta - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019, jatuh tempo pada hari Kamis (30/4/2020). Ingat! Ini hari terakhir lho yaa... Foto 1 dari 6 Setiap tahunnya, pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga 30 April 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari Baca Juga detikInet Bantu Tingkatkan Kesadaran Pajak UMKM, Kemenkeu Apresiasi Google detikNews JK Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Sumber Share this post Link to post Share on other sites