Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Jangan Ngutang di Sini, 81 Fintech Ini Terbukti Ilegal!

Recommended Posts

Jakarta -

Masa-masa sulit di tengah wabah Corona seperti ini membuat orang membutuhkan tambahan uang. Sah-sah saja jika akhirnya warga mencari pinjaman untuk menyambung hidup.

Namun hati-hati, jangan sembarangan ambil pinjaman di sembarang pihak. Misalnya di pinjaman online yang abal-abal.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan puluhan fintech lending ilegal pada April 2020. Totalnya, ada 81 fintech yang ditindak.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sejak 2018 hingga kini sudah ada 2.486 entitas fintech abal-abal yang sudah ditindak.

"Pada masa pandemi Covid 19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 entitas," kata Tongam dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020) kemarin.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan invetasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Modusnya memanfaatkan masyarakat dengan memberikan iming-iming imbal hasil tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Secara rinci ada 18 kegiatan yang dihentikan adalah 12 kegiatan penawaran investasi uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, 1 perdagangan Forex tanpa izin, 1 jasa crypto asset tanpa izin, 1 penyedia undian berhadiah tanpa izin, dan 1 penyedia investasi emas tanpa izin.

Tongam berpesan agar masyarakat tetap hati-hati dalam menghadapi tawaran fintech abal-abal. Pasalnya, masih banyak fintech ilegal berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," tegas Tongam.

Daftar fintech ilegal ada di halaman berikutnya.

Simak Video "1.230 Fintech Ilegal Dibekukan Selama Tahun 2018-2019"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...