Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPH Migas Yakin Kemendagri-Polri Mampu Atasi Masalah Distribusi BBM

Recommended Posts

Jakarta - Pemerintah memastikan penyediaan dan pendistribusian BBM akan dilakukan secara tepat sasaran kepada masyarakat. Untuk mewujudkan itu, Kementerian ESDM melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"BPH Migas memandang sinergitas yang dibangun pada pagi hari ini antara Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan Polri adalah suatu langkah konkret dan strategis yang akan sangat membantu pengawasan pendistribusian BBM," kata Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Sinergitas ini, lanjutnya, juga penting guna mengatasi berbagai permasalahan/penyimpangan penyaluran BBM di masyarakat. Hal itu antara lain penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengoplosan, pembelian dengan jerigen/modifikasi tangki, maraknya pom mini ilegal tanpa izin, hingga mutu takaran BBM yang kurang akurat.


"BPH Migas sebagai institusi yang diamanatkan oleh undang-undang, siap untuk menindaklanjuti pernyataan bersama ini dalam pelaksanaan pengawasan penyaluran BBM di lapangan," tambahnya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas kuota.

"Kami perlu mengambil langkah taktis dan strategis seperti ini sehingga dengan penguatan dan efektivitas pengawasan BBM di seluruh wilayah NKRI mampu menekan impor BBM sehingga defisit neraca perdagangan migas dapat diperbaiki," ungkapnya.

Guna mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Arifin berharap BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kementerian Dalam Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder terkait demi menindaklanjuti pernyataan bersama ini.

"Nantinya, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, imbuhnya, pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas.

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Aziz menegaskan bahwa komitmen pengawasan BBM ini akan diwujudkan dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.

"Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mewakili Menteri Dalam Negeri mengungkapkan sinergi antarintansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas.

"Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubenur dan Kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarat," ujarnya.


Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina (Persero) memasang teknologi IT pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) dan non-PSO.

Sebagai informasi, dalam penandatanganan yang digelar di Gedung Sarula Kementerian ESDM itu, ada beberapa butir kesepakatan bersama antara lain:

1. Perlu penguatan dalam pengawasan BBM, khususnya JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume.
2. Menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM sampai pengguna akhir di seluruh wilayah NKRI.
3. Pengawasan penyediaan dan pendistribusian lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Dalam hal terjadi pelanggaran dan/atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah Gubernur dan perwakilan Pimpinan Pemerintah Daerah, Komite BPH Migas, PT. Pertamina (Persero), dan PT. AKR Corporindo Tbk serta para anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.

Simak Video "Jaringan Gas Tekan Impor LPG Hingga Rp 216 M dalam Setahun"
[Gambas:Video 20detik]
(akn/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...