Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

RI Bisa Jadi Referensi Harga Timah Asal...

Recommended Posts

SEKTOR RIIL

Jum'at, 30 Agustus 2013 16:30 wib

Hendra Kusuma - Okezone

WKWcX33MOM.jpgMenteri Perdagangan Gita Wirjawan

JAKARTA - Transaksi fisik timah batangan untuk tujuan ekspor kini sudah dapat dilakukan melalui Bursa Timah. Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, metode seperti ini akan membantu pembentukan harga timah yang lebih transparan. Sehingga ke depan, Indonesia dapat menjadi referensi harga timah dunia.

Selain itu, kata Gita, cara perdagangan timah seperti ini dapat mencegah terjadinya praktek under in voice, meningkatkan penerimaan royalti, mencegah adanya praktek perdagangan timah ilegal, serta meningkatkan daya saing timah Indonesia.

"Berarti Indonesia sebagai produsen dan eksportir utama timah dunia akan menjadi penentu harga (price maker) timah dunia," ucap Gita, di Rizt Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Gita menambahkan, timah batangan yang diperdagangan yang diperdagangkan di bursa timah wajib memiliki kualitas dan spesifikasi standar yang tinggi dengan kandungan stanum (sn) sebesar 99,9 persen.

Selain itu, sebagai salah satu komoditas unggulan pertambangan, timah memegang peranan penting dalam struktur perolehan nilai ekspor produk pertambangan. Dimana, pada periode Januari-Mei 2013, volume ekspor timah mencapai 43.900 ton dengan nilai USD965,8 juta. Oleh karena itu, Gita berharap keberhasilan fisik komoditi ini akan diikuti oleh komoditas potensial lainnya, seperti batu bara, nikel, karet, kakao, dan kopi.

"Ini seiring dengan kondisi menguatnya dolar Amerika saat ini, peluncuran transaksi fisi timah batangan menjadi tepat momentumnya untuk meningkatkan nilai ekspor timah Indonesia dengan daya saing yang lebih kompetitif," tukas Gita.

Dapat kita ketahui, transaksi ekspor timah melalui bursa ini tertuang dalam kebijakan baru pemerintah, yaitu peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-MDAG/PER/6/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/2012 tentang ketentuan ekspor timah. Berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan timah batangan untuk tujuan ekspor wajib dilakukan melalui Bursa Timah sejak 30 Agustus 2013. (wan) (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Timah[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...