Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

OJK Sebut Ada Aturan Khusus Soal Buy Back

Recommended Posts

SAHAM DAN VALAS

Rabu, 28 Agustus 2013 21:18 wib

Petrus Paulus Lelyemin - Okezone

fzwfKY5VUw.jpgNurhaida. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) jika langkah buy back diperlukan.

"Pemerintah bergerak bersama-sama akan bisa saling support. Soal buy back tanya ke BEI yah," kata Nurhaida seusai diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut Nurhaida, ada ketentuan di pasar modal terkait buy back seandainya itu bisa dilakukan.

"Sebenarnya itu ada lex specialis-nya (aturan khusus) agar bisa dilakukan di pasar modal. Tapi ada hal yang yg di sektor pasar modal yang dikoordinasikan dengan sektor sektor terkait," jelas dia.

Kalau dari peraturan nomor dua, lanjut Nurhaida, langkah buy back bisa diambil. Namun ada sektor-sektor tertentu yang memiliki ketentuan tertentu.  "Kita akan koordinasikan dengan BEI," tutup Nurhaida. (wdi)

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Rupiah Agustus 2013[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...