Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Dirjen Minerba: Ekspor Bahan Mentah Tetap Tak Diizinkan

Recommended Posts

ENERGI

Rabu, 28 Agustus 2013 14:26 wib

Dani Jumadil Akhir - Okezone

VU4Heef7vf.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dalam paket kebijakan ekonomi, pemerintah memberi keringanan untuk melakukan ekspor hasil mineral dan batubara (minerba). Ini dilakukan guna neraca ekspor yang saat ini mengalami defisit transaksi berjalan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan maksud pelonggaran ekspor mineral ini bukan bermaksud melegalkan ekspor mineral mentah.

"Jadi bukan low material (bahan mentah). Jangan salah pengertian, komitmen 2014 tetap nggak bisa berhenti yang tidak memperbolehkan mengekspor low material," ungkap Thamrin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2013)

"Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014 tetap berjalan," tambah dia.

Menurut Thamrin, ekspor mineral juga harus dilihat dari segi teknologi dan nilai keekonomian, dan harus melewati tahapan yang telah ditetapkan oleh instansinya. "Itu bukan low material, tetap diolah yang punya smelter di sini. Ada tahap dilihat teknologi secara keekonomiannya," kata Thamrin.

Sehingga, yang dimaksud dengan pelonggaran ekspor barang mineral yang menjadi salah satu poin kebijakan pemerintah untuk penguatan rupiah adalah mempercepat segala perizinan proses ekspor.

"Pelonggaran itu dibedakan, prosedurnya itu dipercepat, bukan low material. Itu tetap izin harus clean and clear, itu dipercepat jangan berbelit. Ini harus dijelaskan, biar enggak salah lagi," tutupnya. ()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Izin tambang[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...