Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ambil Kebijakan Krisis, FKSSK Tak Perlu Izin DPR

Recommended Posts

FISKAL & MONETER

Sabtu, 24 Agustus 2013 16:24 wib

Fakhri Rezy - Okezone

mnomJY0GYR.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna menjaga ekonomi Indonesia dari badai krisis, maka pemerintah harus mempunyai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, sistem tersebut sampai saat ini belum juga terbentuk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, saat ini DPR telah memberi kewenangan penuh terhadap Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil keputusan. Dengan demikian, antisipasi kondisi perekonomian yang terjadi di pasar Keuangan dapat dilakukan.

"Kita sudah beri kewenangan penuh terhadap FKSSK, Mereka boleh ambil keputusan apapun saat kondisi genting. Itu ada di Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2011," ujar dia di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/8/2013).

Dia melanjutkan, berdasarkan UU OJK, FKSSK boleh mengambil keputusan apapun tanpa berkonsultasi dengan DPR, kecuali persoalan yang menyangkut bailout. "Kalau ada keputusan harus bailout, nah itu mereka harus berdiskusi dengan DPR dan DPR diberi waktu 1x24 jam untuk membuat keputusan," jelas Harry.

Harry mengatakan, kewenangan tersebut diberikan karena Undang-undang JPSK masih belum selesai dibahas. Pasalnya UU JPSK masih terhambat Perpu KKSK yang belum dicabut.

"Undang-Undang JPSK itu, masih ada aturan sebelumnya yang belum dicabut, KKSK itu, bentuknya Perpu. Kalau itu belum dicabut, nanti tumpang tindih," jelas Harry.

()

Berita Selengkapnya Klik di Sini [h=4]Berita Terkait: Rupiah Agustus 2013[/h]

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...