mitrapenerjemah Pemilik Lapak 0 Posted Juni 26, 2013 Sekilas Tentang Penerjemah Tersumpah dan Jasa Penerjemah [ATTACH=CONFIG]11602[/ATTACH] Ketika anda disebutkan kata "Penerjemah Tersumpah", apa yang ada dibenak pikiran anda mengenai Penerjemah Tersumpah dan Profesinya tersebut...??? pastilah bagi bagi orang yang awam akan menyebut dan mengira-ngira sebagai berikut..."Penerjemah Tersumpah...??? wah... Penerjemah yang disumpahin kali...." atau "Penerjemah Tersumpah...??? hmmm...Penerjemah yang nyumpahin kali ya..." atau mungkin ada banyak persepsi yang lain mengenai Penerjemah Tersumpah tersebut. Memang Profesi Penerjemah Tersumpah masih sangatlah asing terdengar ditelinga sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan, kebutuhan akan Penerjemah Tersumpah yang hanya dipakai sebagai syarat-syarat tertentu dan keperluan-keperluan tertentu, seperti: Prasyarat dokumen pernikahan campuran, Lanjut Studi, Keperluan Kerja ke Luar Negeri, Prasyarat Ijin Tinggal di Luar Negeri, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Luar Negeri. Lalu...Bagaimana prosedur menjadi Seorang Penerjemah Tersumpah serta Licensinya...??? Bagi anda yang melirik Profesi sebagai Seorang Penerjemah Tersumpah, mungking harus mengetahui prosedur menjadi seorang Penerjemah Tersumpah ini... Untuk menjadi seorang Penerjemah Tersumpah, seseorang haruslah mengikuti dan Lulus ujian sebagai Penerjemah Tersumpah. Lalu, dimana kita dapat mengikuti ujian Penerjemah Tersumpah tersebut???. Ujian Penerjemah Tersumpah diadakan dan diselenggarakan oleh salah satu lembaga Universitas Indonesia, tepatnya Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Univ. Indonesia (FIBUI) yang biasanya diselenggarakan pada bulan November dan Desember, dan nantinya setelah lulus uji kualifikasi sebagai Penerjemah Tersumpah akan mendapatkan sumpah Jabatan sebagai Penerjemah Tersumpah yang disaksikan dihadapan Gubernur DKI Jakarta. Lalu...Bagaimana hubungan Penerjemah Tersumpah dengan Jasa Penerjemah...??? Profesi seorang Penerjemah Tersumpah merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan Independent. Hal ini dikarenakan, seorang Penerjemah Tersumpah mempunyai wewenang dan legalitasi sendiri seperti halnya Profesi Independent dari seorang Advokasi maupun Pengacara. Adapun kaitannya dengan Jasa Penerjemah adalah sebagai salah satu wadah bagi seorang Penerjemah Tersumpah terkait profesinya tersebut. Banyaknya Jasa Penerjemah yang ada, tidak seluruhnya mempunyai lebel sebagai Jasa Penerjemah Tersumpah. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan predikat sebagai Penerjemah Tersumpah, sehingga sedikit pula dari Jasa Penerjemah yang ada yang memberikan jasa penerjemahan dokumen dengan label Tersumpah. Adapun bagi anda yang sedang mencari Jasa Penerjemah dengan labe Penerjemah Tersumpah, berikut adalah beberapa kriteria yang dapat dijadikan referensi untuk menentukan pilihan terhadap jasa-jasa penerjemah yang ada, diantaranya: - Carilah list Penerjemah Tersumpah yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Ham serta Kedutaan. - Carilah referensi dari saudara dan rekanan yang ada. - Tanyakan atau Mintakan SK Penerjemah Tersumpah dan Sertifikat Sumpahnya. - Mempunyai Responsibility, dan - Adanya Garansi terhadap hasil terjemahan. =====> Dari hal itu semua, referensi adalah solusi no.1 bagi anda yang sedang mencari Jasa Penerjemah dengan label Penerjemah Tersumpah... Salam Sukses Selalu (Detail Penerjemah Tersumpah...) Salam by. www.mitrapenerjemah.com :bos :happy :thx Share this post Link to post Share on other sites