Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

didikmarjadi

jasa pembuatan sertifikat tanah/bangunan di wilayah Surabaya dan sidoarjo

Recommended Posts

jasa pembuatan sertifikat tanah/bangunan di wilayah Surabaya dan sidoarjo

________________________________________

Kami dapat membantu pembuatan sertifikat tanah, bangunan, apartemen dll, IMB, lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, harga murah dan terjangkau, proses cepat asal ada akta jual beli..

 

 

Keterangan

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli ( atas hak Sertifikat ) :

 

1. Sertifikat

2. Salinan Akta sebelumnya.

3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)

4. KTP suami istri ( penjual)

5. Surat Nikah ( penjual)

6. Kartu keluarga ( penjual)

7. NPWP penjual

8. KTP pembeli

9. Bukti bayar BPHTB

10. Bukti bayar PPH

11. Kwitansi jual beli

 

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :

 

1. Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa

2. Warkah dari Desa ( Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)

3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)

4. KTP suami istri ( penjual)

5. Surat Nikah ( penjual)

6. Kartu keluarga ( penjual)

7. NPWP penjual

8. KTP pembeli

9. Bukti bayar BPHTB

10. Bukti bayar PPH

11. Kwitansi jual beli

 

Syarat – syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah ( orangtua ke anak)

 

1. Sertifikat

2. Salinan Akta sebelumnya

3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)

4. KTP Suami/ istri ( pemberi hibah)

5. Surat Hibah ( pemberi hibah)

6. Kartu Keluarga ( pemberi hibah)

7. Akta kelahiran ( penerima hibah)

8. KTP ( penerima hibah)

9. Surat pernyataan pasal 99 ( penerima hibah)

10. Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP – Tidak kena pajak) x 5 % )

 

Syarat – syarat peralihan hak karena Hibah ( umum) :

 

1. Sertifikat

2. Salinan Akta sebelumnya

3. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )

4. KTP suami istri ( pemberi hibah)

5. pernyataan belum kawin ( pemberi hibah)

6. Surat pernyataan dan pasal 99

7. Bukti setor BPHTB

8. Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :

9. Sertifikat

10. Salinan Akta sebelumnya

11. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)

12. Surat keterangan silsilah waris

13. KTP ahli waris ( pemberi hak waris)

14. KTP ahli waris ( penerima hak waris)

15. Bukti setor BPHTB

 

Untuk Informasi Lebih lanjut, dapat menghubungi saya, DIDIK MARJADI DARI CV.SENTRAL QUANTUM SURABAYA Tlp.03172465871 ( FLEXI ), 081252380319 ( SIMPATI ), 081554189664 ( INDOSAT ) , 087855734837 ( XL )

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...