Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Perluasan objek kena cuka dimulai tahun depan

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Keuangan masih mengidentifikasi produk-produk konsumsi yang akan menjadi objek kena cukai baru. Dari 15 item produk yang tengah dikaji, beberapa akan dikenakan cukai lebih cepat pada tahun depan.

 

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menerangkan pihaknya masih terus mengkaji rencana perlakuan fiskal atas produk-produk konsumsi yang dinilai berpengaruh negative terhadap kesehatan masyarakat,

seperti halnya rokok dan minuman beralkhohol. Namun, sejauh ini belum ada keputusan final terkait rencana perluasan sumber penerimaan negara dari cukai tersebut,.

 

“Kalau misalkan ada  yang bisa dilakukan lebih awal, akan kam lakukan lebih awal. Tapi kami bicara ini tentang (kebijakan) tahun 2012,” jelas dia di kantornya, sore ini.

 

Menurutnya, tujuan dari perluasan objek cukai tersebut lebih pada identifikasi produk-produk yang memang perlu dibatasi konsumsinya. Dasarnya adalah kandungan dari produk-produk konsumsi tersebut yang dapat berpengaruh negative terhadap kesehatan masyarakat.

 

“Saya belum bisa katakan mengani angka maupun produk yang akan dikenakan cukai, tapi itu adalah bagian dari pada pemahaman tentang produk-produk ataupun aktivitas yang kami mesti hati-hati, bisa

berdampak negative pada masyarakat dan kemudian kami harus memberikan perlakuan fiskal pada produk-produk itu,” paparnya.

 

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait mengungkapkan ada 15 jenis produk konsumsi yang tengah dikaji pemerintah untuk dikenakan cukai pada tahun depan, selain rokok dan minuman beralkohol. Hal itu dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sumber-sumber baru.

 

Sejumlah barang yang sedang dikaji kena cukai, a.l. minuman ringan bersoda, batubara, intan, zat pewarna, bumbu penyedap, dan racun. “Dari satu item mimuman bersoda saja, ada potensi penerimaan cukai sekitar Rp2,7 triliun,” kata Maruarar.

 

Rencana tersebut diamini oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Tipe A Kediri Sucipto. Dia menyebut juga sisha dan rokok elektrik sebagai calon objek kena cukai baru. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...