Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Bank Swadesi diduga langgar ketentuan BI

Recommended Posts

DENPASAR:  Bank Swadesi diduga telah melanggar ketentuan Bank Indonesia karena mengajukan permohonan lelang barang jaminan milik debitur PT Ratu Kharisma yang tidak pernah menunggak cicilan kredit.

 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan PT Ratu Kharisma (Kharisma) terhadap Bank Swadesi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/9). Sidang dipimpin majelis hakim diketuai John Piter Purba itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Kepala Operasional Bank Swadesi Ferry Koswara dan Wakil Kepala Bang Swadesi Cabang Denpasar Wayan Decky Herlambang.

 

Dalam kesaksiannya Ferry mengatakan Bank Swadesi mengajukan permohonan lelang atas barang jaminan milik Kharisma berupa sebuah vila bernama The Kozy Villas dan tanah seluas 1.520 M2 di Seminyak, Kuta, ke kantor lelang negara di Denpasar pada 7 Desember 2009. Padahal saat itu diakui Ferry Koswara, Kharisma belum masuk dalam daftar debitur kredit macet. PT Kharisma mulai tersendat-sendat membayar cicilan kreditnya ke Bank Swadesi pada Maret 2010.

 

Pernyataan Ferry langsung mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Kharisma Budi Adnyana. Budi menilai tindakan Bank Swadesi itu sudah melanggar ketentuan BI, karena debitur masih lancar membayar cicilan kreditnya, namun agunannya sudah hendak dilelang. “Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan BI, karena barang jaminan sudah mau dilelang, meski debitur lancar membayar cicilan kreditnya,” kata Budi.

 

Dalam persidangan itu sempat terjadi perdebatan sengit antara Budi dan Ferry. Hal ini karena Ferry menyebutkan Kharisma sama sekali tidak pernah membayar cicilan kreditnya. Namun setelah Budi memberikan argumen, Ferry akhirnya membenarkan bahwa Kharisma telah beberapa kali membayar cicilan kreditnya.

 

Hal lain yang diperdebatkan Budi adalah ungkapan Ferry yang menyatakan Kharisma tidak pernah menggubris surat peringatan yang disampaikan Bank Swadesi. Ini dibantah Budi karena sudah lima kali Kharisma melayangkan surat ke Bank Swadesi memohon restrukturisai kredit, tapi tidak dikabulkan.

 

Budi juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dari lelang itu. Pasalnya, barang jaminan itu dilelang seharga sekitar Rp 6,3 miliar. “Ini sangat ironis. Barang jaminan nilai totalnya seharga Rp15,9 miliar, tapi ternyata dilelang sekitar Rp 6,3 miliar,” tegas Budi.

 

Kejanggalan lain yang diutarakan Budi adalah Ferry dan Decky tidak mengetahui pihak mana yang memenangkan lelang tersebut, kendati dilaksanakan di depan umum. Selain itu, laporan Bank Swadesi melalui Sistem Informasi Debitur (SID) ke BI menyatakan bahwa utang Kharisma hanyaRp 3,7 miliar, padahal Rp10,5 miliar. Selain itu Budi juga mempersoalkan keterangan Ferry yang mengatakan BI memperbolehkan penghapusan buku sebagian. “Semua keterangan dari saksi Ferry Koswara ini akan saya konfirmasikan kembali kebenarannya ke BI,” kata Budi.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...