Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI percepat deadline laporan keuangan bank

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) mempercepat batas waktu penyerahan laporan bulanan bank umum dari semula tanggal 21 menjadi tanggal 6 dalam setiap bulan. Bagi bank yang terlambat lapor akan terkena sanksi denda hingga Rp50 juta.

 

Berdasarkan publikasi hari ini, laporan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/ 19 /PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (LBBU). Ketentuan itu mulai berlaku 30 September 2011.

 

BI menyampaikan sistem pelaporan keuangan perlu dipercepat karena dalam rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat penyampaiannya. Selain itu, untuk menyempurnakan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.

 

“Bank perlu menambahkan laporan baru seperti laporan perhitungan ATMR [aktiva tertimbang menurut risiko] untuk risiko kredit dengan metode standar dan laporan perhitungan suku bunga dasar kredit serta penyempurnaan LBBU dalam rangka penyelarasan ketentuan lain,” tulis BI.

 

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PBI tersebut meliputi penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).

 

Masa transisi yang diberikan sejak posisi laporan akhir September 2011 sampai posisi laporan akhir Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13).

 

Selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6). Adapun tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan metode standar dan laporan perhitungan SBDK bagi bank umum konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh BI.

 

Bank dan unit usaha syariah (UUS) yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU atau koreksi LBBU secara online karena hal tertentu, wajib menyampaikan LBBU atau koreksi secara offline paling lama satu hari kerja setelah periode penyampaian yang sama.

 

Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU atau koreksi jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, maka penyampaian LBBU atau koreksi secara online tetap dilakukan pada hari yang sama.

 

BI membelakukan denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta bagi bank yang terlambat memberikan laporan. Begitu juga koreksi atas laporan juga dikenakan denda mulai Rp50.000 per item hingga maksimal Rp5 juta. (bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...