Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah tak dikte BUMN untuk serap SUN

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mengklaim tidak mendikte Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menentukan dana stabilisasi obligasi (bond stabilitation fund/BSF) untuk intervensi pasar surat utang negara (SUN).

 

“BUMN kan punya yang disebut dengan ikut di dalam stabilisasi bond. Artinya BUMN kita juga punya kemampuan. Mereka kan sudah di pasar selama ini, pemerintah tidak perlu meminta BUMN untuk begini begitu,” ujar Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, hari ini.

 

Menurut Hatta, BUMN sudah memiliki aset lebih dari Rp100 triliun di pasar SUN. “Jangan salah loh, BUMN kita di SUN itu di atas 100 triliun. Pemerintah tidak harus mendikte BUMN, karena BUMN punya caranya sendiri, dia punya mekanismenya, transparansi, akuntabilitasnya,” kata Hatta.

 

Pemilihan BUMN untuk menyerap obligasi negara itu juga dapat memberikan dua keuntungan, yaitu sebagai alternatif investasi dan membantu pemerintah menjaga stabilitas harga SUN.

 

Menko justru menilai keadaan pasar modal sudah membaik. “Anda bisa melihat bagaimana keadaan sudah membaik. Itu kan pasti karena policy response dari pemerintah dengan BI,” lanjut Hatta.

 

Namun, Hatta menekankan pentingnya koordinasi yang optimal antar lembaga pemerintah dan otoritas moneter dalam mengantisipasi dan menanggulangi potensi krisis. “Presiden meminta jajaran Menko untuk betul-betul mengkoordinir di dalam krisis center. Sedangkan koordinasi dengan BI itu setiap bulan kan kita ketemu,”ujarnya.

 

Selain BUMN, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini melakukan transaksi pembelian kembali SUN secara langsung di pasar sekunder dengan fasilitas dealing room Direktorat Jendral Pengelolaan Utang (DJPU) sebesar Rp 363 miliar pada 22 September 2011 dan Rp 11,78 miliar pada 23 September 2011. Pembelian SUN ini bertujuan untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN. (Ana Noviani/Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...