Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Program Jamsostek Bagi Pekerja Belum Optimal

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyayangkan belum optimalnya program Jamsostek bagi pekerja yang wajib dilakukan perusahaan. Padahal, program ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Hingga saat ini program kepesertaan Jamsostek belum berjalan optimal. Data kepesertaan Jamsostek menunjukkan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handayani, di Jakarta, Rabu (21/9/2011).

 

Agar program Jamsostek dapat berjalan dengan baik, pihaknya mengoptimalkan peranan pengawas ketenagakerjaan yang berada di dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bagi tenaga kerja.

 

"Salah upaya yang dilakukan pengawasan ketenagakerjaan adalah mendorong peningkatan meningkatkan kepesertaan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program kepesertaan Jamsostek," jelasnya.

 

Muji mengatakan semua pihak harus terlibat untuk mengektifkan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan dan tenaga kerja  agar meningkatkan perlindungan pekerja melalui kepesertaan dalam jaminan sosial.

 

“Diperlukan juga upaya melalui program edukasi yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa mereka dituntut untuk berperan serta dalam perlindungan jaminan sosial,” sebut Muji.

 

Berdasarkan data kepesertaan jamsostek pada PT Jamsostek (Persero) sampai dengan Agustus 2011, menunjukkan bahwa  program jamsostek belum berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini terlihat dari data kepesertaan jamsostek sebanyak 33,69 juta, dari data tersebut peserta aktif baru 9,97 juta orang (29,6 persen), sedangkan sisanya sebanyak 23,72 juta orang (70,4 persen) peserta tidak aktif.

 

Menurut Muji belum optimalnya Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja disebabakan oleh beberapa hal antara lain, masih banyaknya usaha-usaha yang menurut peraturan perundangan tergolong pada Perusahaan Wajib Daftar, tetapi belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek, serta masih sering munculnya keluhan dari peserta terkait penyelenggaraan Jamsostek.

 

“Dalam mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek, selama ini pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja. Kegiatan tersebut, merupakan stimulans agar para tenaga kerja di luar hubungan kerja  dapat tertarik mengikuti program jaminan sosial," papar Muji.

 

Program Jamsostek terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tuadan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

 

Selain itu, tambah pemerintah pun menurut dia telah memproses berbagai kasus penyimpangan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1992 untuk meningkatkan kepersetaan Jamsostek.

 

Meskipun hal ini terdapat kendala dengan masih mininnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.

 

Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus.

 

Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekira 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

 

Menurut Muji, salah satu kendala lainnya yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi hubungan industrial adalah minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan, terutama di berbagai daerah.

 

Bahkan, sampai data terakhir 2010, belum semua daerah mengangkat pengawas  ketenagakerjaan pada jabatan fungsional  pengawas ketenagakerjaan sehingga kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas ketenagakerjaan.

 

Data Kemenakertrans menunjukkan bahwa saat ini, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kota, penyebaran pengawas ketenagakerjaan di disnaker yang memiliki tenaga tersebut ada 304 dinas, sedangkan disnaker yang belum memiliki Pengawas ada 202 dinas.

 

“Otonomi daerah menjadi satu penyebab dari tidak meratanya penyebaran tenaga  pengawas  ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga kurang efektif untuk mengawasi banyaknya perusahaan yang ada,” pungkasnya.

(Iman Rosidi/Sindoradio/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...