Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Proyek Pemerintah Disetujui Jadi Underlying Asset SBSN

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyetujui penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo, melalui PMK Nomor 129/PMK.08/2011 menetapkan, proyek yang dibangun oleh pemerintah dapat menjadi underlying asset penerbitan SBSN.

 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 19/2008 tentang SBSN, tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan proyek," ungkap Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (21/9/2011).

 

Hal ini dilakukan, mengingat jumlah Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan sebagai Underlying Asset penerbitan SBSN relatif terbatas.

 

"Karenanya, Dirjen Pengelolaan Utang (DJPU) dan Dirjen Anggaran (DJA) memandang perlu adanya alternatif lain, yaitu menjadikan proyek sebagai underlying penerbitan SBSN melalui skema Ijarah Asset to be Leased," jelasnya.

 

Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN adalah proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN, dibiayai melalui belanja modal rupiah murni dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jenis proyek meliputi proyek pembangunan dan pengadaan berupa proyek yang akan dan sedang dilaksanakan.

 

Adapun persyaratan proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yakni telah tercatat dalam Daftar Proyek, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.

 

Selain itu, Menkeu juga dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan proyek kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik proyek, dan perkembangan realisasi penyerapan dana.

 

Menkeu juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proyek yang dijadikan dasar penerbitan SBSN. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...