Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OFFSHORE BANKING: Diharapkan Masuk Dalam RUU Perbankan

Recommended Posts

BATAM-- Mode perbankan lepas pantai (offshore banking) di kawasan perdagangan bebas berpeluang untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR.

 

 

Wakil Ketua Komisi XI DP  Harry Azhar Azis berharap usulan offshore banking bisa dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan yang kini tengah digodok di Senayan.

 

 

"Saya pikir model offshore bank ini bisa dijajaki di FTZ Batam, umumnya dana berbunga rendah sehingga bisa membiayai pembangunan di daerah ini," ujarnya, Senin (4/2).

 

 

Menurutnya, karakteristik wilayah perdagangan bebas di Batam cocok dikembangkan model offshore banking seperti yang telah dilakukan di beberapa kawasan FTZ di negara lain.

 

 

Harry mengatakan untuk menrealisasikan konsep perbankan ini, diperlukan revisi UU Perbankan karena model ini tidak diatur dalam UU sebelumnya.

 

 

Dia berharap dalam RUU Perbankan yang baru nanti, model offshore bank bisa dimasukkan sehingga bisa segera diimplementasikan terutama di daerah - daerah perbatasan dengan status kawasan perdagangan bebas.

 

 

Banyak contoh offshore bank yang berhasil di regional Asean, seperti Singapura dan Labuan, Malaysia. Kehadiran perbankan besar asing tentunya bisa menjadi alternatif sumber pendanaan yang menarik bagi investor untuk mengembangkan proyek-proyek strategis.

 

 

Bank Indonesia Perwakilan Batam sudah dua kali menggelar seminar mengenai offshore banking ini sebagai bentuk sosialisasi wacana model perbankan yang bisa diterapkan di kawasan bebas. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...