Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IBADAH UMRAH: 841 Jamaah Terlantar

Recommended Posts

JAKARTA -- Sebanyak 841 jamaah umrah terlantar di berbagai tempat yang disebabkan berbagai hal.

 

Ahmad Kartono, Direktur Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menjelaskan pada umumnya yang menelantarkan jamaah umrah tersebut adalah para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin.

 

 

Perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan jamaah umrah itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jamaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.

 

PT Gema Arafah, berdomisili di Jakarta. Jamaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.

 

PT Nuansa Inti Semesta, jamaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang.

 

Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan jamaah umrah dari Gorontalo. Sebanyak 194 jamaahnya terlantar di Jakarta.

 

Kartono mengatakan jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013 lalu. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umrah yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.

 

Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

 

Dia mengingatkan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umrah hendaknya melihat perusahaan biro perjalanan bersangkutan. Apakah sudah berizin atau tidak.

 

Kemenag dalam waktu dekat akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan haji dan umrah mutlak dilakukan.

 

Penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai penyelenggara umrah sebanyak 148 penyelenggara.

 

Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

 

PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah  yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

 

Dan PPIU dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang 'unrefundeble', pengurusan dokumen visa, memberikan pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi. (Antara/bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...