Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI HAMBALANG: Berapa Dana yang Dikembalikan Zulkarnaen Mallarangeng?

Recommended Posts

JAKARTA—Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, adik dari tersangka kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, menyatakan telah mengembalikan uang yang diberikan oleh PT Global Daya Manunggal dan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora kepada penyidik KPK.

 

Choel tiba di gedung KPK pada hari ini Senin (4/3/2013) sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa yang ketiga kali sebagai saksi dari tersangka kasus proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

 

Namun, Choel tidak menyebutkan berapa uang yang dikembalikannya kepada penyidik KPK tersebut.

 

"Ini panggilan KPK yang ketiga, masih untuk tersangka Pak Deddy dan Andi Mallarangeng. Kemungkinan belum tahu pastinya apa, tetapi klarifikasi atas pernyataan yang saya buat sebelumnya untuk pengembalian dana yang saya maksud sebelumnya," ujarnya, Senin (4/3/2013).

 

Namun, Choel enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang dikembalikan tersebut. "Suda selesai, minggu lalu [pengembalian dana]. [Jumlah dana yang dikembalikan] nanti KPK yang akan menyampaiikan."

 

Choel mengakui menerima dana dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto Rp2 miliar dan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

 

Choel tidak menyebutkan uang pemberian dari Deddy Kusdinar. Deddy saat ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang.

 

Dia menegaskan pihaknya telah menerima uang dari Deddy Kusdinar pada 28 Agustus 2010, tetapi Choel enggan menyebutkan jumlahnya. Menurutnya, pemberian uang dari Deddy itu sebagai hadiah ulang tahun dirinya.

 

Selain itu, Choel juga mengakui menerima uang Rp2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pada Mei 2010. Pemberian uang dari Herman itu, katanya, jauh sebelum dimulainya proyek Hambalang. PT Global Daya Manunggal merupakan subkontraktor proyek Hambalang.

 

Dalam kasus dugaan korupsi dan aliran dana proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Muhammad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. (LN)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...