Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGKETATAN BBM: Hiswana Migas Imbau Solar Tidak Dijual Eceran

Recommended Posts

SLEMAN – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat yang selama ini berjualan eceran bahan bakar minyak untuk tidak menjual jenis solar.

 

“Bahan bakar minyak (BBM) yang boleh dijual eceran hanyalah premium dan jika ada pengecer menjual solar itu pelanggaran dan dapat dikenai sanksi hukum. Kami mengimbau pengecer jangan menjual solar eceran,” kata Wakil Ketua Hiswana Migas DIY Dwi Tjahyono, Sabtu (2/3/2013).

 

Menurut dia, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga tidak boleh melayani pembelian BBM jenis solar bagi para pengecer dengan menggunakan jeriken. “Solar eceran ini rawan disalahgunakan yakni dijual untuk kendaraan dinas pemerintah yang wajib menggunakan solar nonsubsidi maupun untuk bahan bakar mesin industri,” katanya.

 

Dwi mengatakan sesuai Permen ESDM bahwa yang bisa memberikan rekomendasi untuk pedagang eceran adalah dinas teknis seperti Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan dan sebagainya.

 

“BBM yang dapat dijual oleh pedagang eceran adalah premium/ron 88. Untuk minyak solar tidak boleh diperjual belikan pedagang eceran, karena penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan atau sangat sulit untuk dilacak penggunaannya, sehingga kemungkinan dapat disalahgunakan untuk industri,” katanya. (Antara/dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...