Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pemerintah rancang insentif & disinsentif migas

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah merancang kebijakan insentif dan disinsentif di sektor usaha minyak dan gas guna menjaga ketahanan energi nasional.

 

Insentif yang dimaksud, a.l. menyubsidi bahan bakar nabati sebesar Rp3000 per liter, sedangkan disensentif berupa pengenaan bea keluar atas ekspor hasil eksplorasi.

 

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, menuturkan ketahanan energi menjadi salah satu isu penting dan prioritas utama dalam strategi pembangunan ekonomi nasional. Pasalnya, antara kebutuhan dan ketersediaan energi di dunia kini semakin tidak seimbang sehingga menjadi tantangan besar di masa depan.

 

“Untuk menjamin permintaan dan penyediaan minyak dan gas, agar tidak semakin banyak impor, maka kita harus meningkatkan investasi (energi), eksplorasi, temuan (sumber energi) baru. Investasi akan datang kalau iklim kita bangun. Jangan bussines as usual,” ujar dia ketika membuka acara Asia Pacific Oil and Gas Conference and Exhibition 2011, hari ini.

 

Menurutnya, sektor energi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menggenjot laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat dan berpotensi kepanasan (overheating) jika pasokan untuk kebutuhan energi tidak memadai. Pertumbuhan sektor energi idealnya dua kali lipat dari proyeksi pertumbuhan ekonomi.

 

“Kebutuhan energi, baik minyak dan gas, pada tahun 2025 (diperkirakan) mencapai 8 juta barel per hari. Saat ini, masih di kisaran 2,5 juta barel per hari. 2015 nanti kebutuhannya sekitar ekuivalen 4 juta barel per hari, 2020 bisa mencapai ekuivalen 6 juta barel per hari. Sangat jauh dibanding saat ini dan ini tantangan besar,” tegas Hatta.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Hatta Rajasa mengatakan pemerintah mendorong pengembangan energi terbarukan dan tidak terbarukan dengan menciptakan iklim investasi yang bersahabat dan menjamin kepastian hukum. Selain itu, disediakan pula kebijakan insentif dan disinsentif.

 

“Intinya itu insentif dan disinsentif. Kemarin dengan DPR, energi nabati sudah dikasih insentif Rp3.000 rupiah per liter sehingga (diharapkan) tumbuh. Disinsentifnya, kalau itu diekspor, (akan)

dikasih atau dikenakan bea keluar. Itu supaya ada penggunaan di dalam negeri. Kalau tidak habis untuk ekspor,” tegasnya.

 

Hatta menegaskan inti dari pengembangan usaha di sektor minyak dan gas adalah untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan pengembangan pasar domestik. Dengan adanya kebijakan insentif tersebut diharapkan konsumsi energi terbarukan meningkat 5% dari total bahan bakar nabati yang disubsidi.

 

“Artinya 40 juta kilo liter kali 5%, ada 2 juta kilo liter space (ruang pertumbuhannya). Belum lagi yang tidak bersubsidi. Kalau perlahan diwajibkan (penggunaan BBN), (konsumsinya) akan tumbuh pesat

di pasar domestic,” katanya.

 

Dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah mengindikasikan investasi sektor minyak dan gas sebesar Rp463 trilun dari total keseluruhan investasi sebesar Rp4.012 triliun hingga tahun 2025.

 

“Butuh inovasi, terobosan teknologi, dan perbaikan iklim bisnis dan investasi yang selama ini menghambat,” jelas Hatta. Dia juga menyinggung mengenai cost recovery yang selama ini dipandang menjadi beban. Pemerintah terbuka terhadap pembahasan dan kajian mengenai cost recovery selama digunakan secara tepat. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...