Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Salurkan Kredit, Bank Pertanian Mutlak Ada

Recommended Posts

JAKARTA - Anggapan sebagian pihak bahwa sektor pertanian tidak bankable harus diubah. Pembentukan bank khusus pertanian di Indonesia juga harus segera dibentuk jika pemerintah benar-benar serius merevitalisasi sektor pertanian Indonesia.

 

"Menurut Undang-Undang Perbankan kita, di sini hanya ada dua jenis bank yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan yg memihak atau ada bank pertanian, nasib petani dan pertanian tetap dijauhi bank," ungkap Pengamat Pertanian Khudori dalam pesan singkatnya kepada okezone, Selasa (20/9/2011).

 

Keberadaan bank pertanian ini, menurut Khudori telah ada di beberapa negara yang sektor pertaniannya maju seperti di China, Thailand, dan Malaysia. Oleh karena itu, dia menyangkal jika sektor perbankan tidak bankable.

 

"Kalau tidak bankable, bagaimana menjelaskan bank Rabbobank yang fokus di pertanian dan bisa masuk 500 perusahaan dengan kapitalisasi besar versi Forbes. Bagaimana juga menjelaskan eksistensi Bank Agricole yang demikian besar yang fokus di pertanian juga," lanjutnya.

 

Jika dilihat dari data Bank Indonesia (BI), menurut pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ini melihat bahwa selama 45 tahun terakhir, dana yang mengalir ke sektor pertanian tidak lebih dari tujuh persen dari total kredit yang disalurkan perbankan.

 

"Dari jumlah itu pun yang menikmati hanya petani kaya atau pemilik kebun seperti sawit. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang betul-betul dinikmati petani juga tidak lebih dari dua persen," tutupnya.

 

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Primer Pertanian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Adhi S Lukman juga menyatakan bahwa petani di Indonesia baru 10 persen yang dapat mengakses kredit perbankan. Dari 10 persen ini, hanya dua persen yang mendapatkan kredit perbankan.

(ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...