Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Bapepam Cabut Izin Usaha Reliance Asset Management

Recommended Posts

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Reliance Asset Management dan PT Jakarta investment berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manager investasi.

 

Pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi dalam kasus Askrindo. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK, Nurhiada dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (19/9/2011).

 

Adapun pelanggaran PT Reliance Asset Management, terkait pengelolaaan investasi, di antaranya adalah tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak dan kertas kerja pengelolaan kontrak pengelolaan dana PT Askrindo dan tidak memiliki metode dan batasan investasi dalam pengelolaan kontrak pengelolaan dana PT Askrindo.

 

Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola Manajer Investasi pengelolaan investasi adalah, tidak memiliki direksi, tidak memiliki strategi manajemen risiko, dan tidak memiliki pegawai yang melaksanakan fungsi-fungsi kepatuhan, investasi dan manajemen risiko.

 

Sedangkan untuk pelanggaran terkait dengan pengelolaan investasi, di antaranya Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Jakarta Flexi Plus yang dikelola oleh PT Jakarta Investment sejak dinyatakan efektif pada 2007-2011 tidak pernah mencapai Rp25 miliar.

 

Selain itu, dan PT Jakarta Investment tidak melaporkan keseluruhan pengelolaan dana nasabah pada laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi.

 

PT Jakarta Investment juga dikatakan tidak memiliki alasan yang rasional dalam membuat keputusan investasi, tidak memiliki atau menyimpan arsip yang berkaitan dengan pengelolaan setiap portofolio yang dikelolanya.

 

Adapun kesalahan lainnya yang dicatatkan Bapepam adalah, tidak adanya perjanjian antara PT Jakarta Asset Management (Manajer Investasi yang terikat KPD dengan PT Askrindo), dengan PT Jakarta Investment tentang pengambilalihan perjanjian KPD antara PT Jakarta Asset Management dan PT Askrindo.

 

Dimana, dana PT Askrindo ditempatkan pada PT Tranka, PT MMI dan PT Jakarta sebesar Rp15 miliar tanpa adanya kontrak, atau penerbitan surat berharga berkaitan dengan transfer dimaksud. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...