Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Putusan Arbitase Tak Transparan, Ganggu Iklim Investasi

Recommended Posts

JAKARTA - Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembaga independen, integritas dan kredibilitasnya tidak diragukan. Namun jika dalam putusannya tidak transparan dan tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

 

"Proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil,"kata Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia AH Wakil Kamal dalam diskusi di Jakarta, Senin (19/9/2011).

 

Menurut Kamal, jika indikasi pelanggaran kewenangan dan prosedur arbitrase yang ditangani  BANI, merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks implikasi hukum bagi penegakan hukum. "Lebih jauh lagi berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di Indonesia,"jelasnya.

 

Dia mencontohkan ketika BANI telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Weatherford International Inc (WII) perusahaan induk WI untuk membayar PT Gear Capital dan sesama pemohon PT Carana Bunga Persada (Carana) pembayaran kerugian sebesar USD8 juta.

 

Menurutnya keikutsertaan PT Carana Bungapersada sebagai pemohon adalah di luar konteks perselisihan, karena perselisihan yang terjadi hanya antara PT Wira Insani dan PT Gear Capital. Sehingga, pengabulan permohonan arbitrase oleh BANI dianggap sebagai kejanggalan.

 

"Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa BANI  dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon tanpa melakukan verifikasi terhadap entitas bisnis yang mengajukan permohonan arbitrase, yaitu terhadap PT. Carana Bungapersada. Di mana perusahaan tersebut bukanlah merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam mengajukan pemohonan dalam kasus arbitrase ini,"paparnya.

 

Seharusnya menurut dia proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil.

 

Seperti diketahui bahwa dalam proses perselisihan kasus arbitrase ini, hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital yang melakukan perjanjian yang disengketakan, tidak bersama PT. Carana Bungapersada. Ini menimbulkan kekhawatiran bagi penegakan hukum arbitrase nasional, dengan proses hukum yang dilakukan oleh BANI.

 

Dalam termohon yang diajukan pemohon dalam kasus arbitrase ini, baik PT Wira Insani, PT Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan izin untuk mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli. Kamal menilai bahwa BANI telah mengabaikan hukum acara dalam proses arbitrase.

 

"BANI tidak menjunjung azas peradilan audi et alteram partem, di mana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa,” kata Kamal.

 

Dalam Pasal 29 ayat 1, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.

 

“Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan azas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar UU No. 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan," pungkasnya.

(Iman Rosidi/Sindoradio/wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...