Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

pemuja sedan

Mengenal Investasi Pasar Modal Syariah

Recommended Posts

Saham Syariah

 

Merupakan saham sebuah perusahaan yang dalam menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.Dari sekitar 463 perusahaan yang terdaftar pada saat ini ,300 diantaranya merupakan perusahaan yang sesuai dengan kriteria syariah.Investor tidak perlu repot membaca laporan 1 per 1 karena saham yang memenuhi kriteria di atas dirangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diternitkan oleh BAPEPAM-LK atau pihak yang diakui ol;eh BAPEPAM-LK.Daftar tersebut bisa diceh di situs ww.bapepam.go.id dan www.idx.co.id

 

Meskipun DES diperbaharui setiap 6 bulan sekali,apabila ada emiten yang baru masuk bursa dan ternyata sesuai dengan kriteria syariah bisa langsung dimasukkan dalam DES tanpa harus menunggu selama 6 bulan.

Kriteria saham - saham yang masuk dalam kategori syariah secara umum diwakili oleh 2 indeks,yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).Perbedaannya,ISSI merupakan cerminan dari seluruh saham yang masuk dalam kategori syariah,sementara JII hanya mengambil 30 saham dari DES dengan pertimbangan likuiditas,kapitalisasi dan faktor fundamental lainnya.

Investasi dan Trading Saham Syariah

Sama seperti reksa dana konvensional,untuk membeli saham syariah juga melalui broker saham.Transaksi melalui broker dapat dilakukan dengan 2 cara: telepon langsung ke broker atau melalui sistem perdagangan online

 

Obligasi Syariah

Obligasi ini dikenal juga dengan nama Sukuk.Sama seperti obligasi konvensional,penerbit obligasi syariah bisa negara atau perusahaan.Sukuk lebih diminati oleh investor karena karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas.Hanya saja kelemahan dari Sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan.

Salah satu keuntungan dari obligasi ini adalah bunga/kupon.Namun karena bunga/kupon dianggap haram dalam syariah,maka Sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:

-Sewa/Sukuk Ijarah

-Bagi hasil/ Sukuk Mudharabah

Dalam pelaksanaannya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi berkupon,tetapi karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya sejumlah persentase tertentu dari nominal investasi.Sementara Sukuk Mudharabah hampir sama dengan obligasi berkupon variabel kaena imbal hasil yang diberikan bisa naik turun.Perbedaannya,jika obligasi berkupon varibel tergantung fluktuasi suku bunga,maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek yang dijaminkan dalam sukuk.

Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang relatif sedikit,umumnya investor yang bermodal besar yang menggunakan investasi jenis ini.

Reksa Dana Syariah

Adalah wadah sekumpulan investor yang dikelola oleh manager investasi dengan menganut prinsip Syariah.Salah satu prinsipnya antara lain:: melakukan cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan/keuntungan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan adanya "cleansing",ketika terdapat unsur pendapatan yang tidak Syariah,investasi akan menyisihkan uang tersebut untuk disumbangkan ke yayasan sosial yang disepakati antara manager investasi dan dewan pengawas syariah.

 

Berinvestasi Reksa Dana Syariah

Dapat dilakukan dengan 2 cara: membeli melalui manager investasi langsung,atau melalui Bank Agen Penjual yang menawarkan produk Reksa dana syariah.Minimum investasi untuk produk ini biasanya sekitar Rp 250 ribu .

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...