Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

CITIBANK masih kaji aturan CEMA

Recommended Posts

JAKARTA: Citibank Indonesia menyatakan masih mengkaji aturan kewajiban menyediakan aset yang bisa dihitung sebagai modal yang diterbitkan Bank Indonesia akhir tahun lalu. 

 

Regulasi yang dikenal dengan Capital Equivalent Maintenance Asset (CEMA) ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/18/PBI/2012, dan berlaku efektif per Juni 2013. 

 

Beleid ini mencantumkan bahwa kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi CEMA sebesar 8% dari total kewajiban bank setiap bulan dan paling sedikit senilai Rp1 triliun. 

 

Citi Country Officer Indonesia Tigor M. Siahaan menuturkan masih ada waktu 6 bulan bagi perseroan untuk mengkaji aturan itu dan menyesuaikannya dengan strategi perusahaan. 

 

"Sebelum efektif berlaku akan kami share bagaimana langkah Citi ke depannya dengan adanya ketentuan ini. Kami cukup terbuka dengan aturan-aturan Bank Indonesia (BI)," paparnya, akhir pekan lalu. 

 

Tigor mengatakan seperti halnya semua bank yang ada di Indonesia, pihaknya juga membicarakan rencana bisnis secara detil dengan bank sentral. Dengan demikian, jika ada masalah dengan kantor pusat, BI bisa langsung menanyakannya ke pihak perusahaan. 

 

Menurut dia, yang lebih penting adalah bagaimana agar industri perbankan Indonesia bisa lebih maju, solid, dan prudent dalam 5 tahun atau 10 tahun ke depan, karena tantangannya cukup banyak. 

 

"Kita harus lihat bagaimana meningkatkan industri perbankan, sebab credit to GDP kita masih di kisaran 30%," ujar Tigor.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...