Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPOR UDANG: Inilah Tuduhan AS terhadap Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Indonesia baru saja menerima petisi antisubsidi yang menyatakan industri udang di Tanah Air menerima subsidi dari pemerintah sehingga lebih kompetitif di Amerika Serikat dan mengancam kelangsungan pelaku usaha setempat.

 

Inisiasi investigasi countervailing atas permohonan The Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) dimulai pada 17 Januari lalu oleh The United States International Trade Commission (US ITC).

 

Berikut ini program subsidi pemerintah yang dituduhkan COGSI:

 

1. Pada 2010, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengalokasikan US$112 juta sebagai dana stimulus yang merupakan bagian rencana memperbaiki produksi perikanan segar dan olahan.

 

Menurut sebuah laporan, KKP juga berencana menggelontorkan hampir US$3 miliar selama 5 tahun berikutnya untuk sektor perikanan.

 

2. BNI sebagai bank pelat merah diarahkan menyediakan kredit untuk petambak. Pinjaman itu dilaporkan sarat subsidi.

 

3. Pemerintah juga pernah menyatakan keinginannya menyediakan ‘peralatan mahal’ untuk nelayan dan petambak. 

 

Situs resmi kementerian menyajikan banyak contoh subsidi lainnya, termasuk penyediaan kapal penangkap ikan, alat tangkap, fasilitas dan peralatan penyimpanan, sertifikat tanah dan kredit.

 

KKP juga merevitalisasi tanggul tambak udang seluas 170.844 ha pada 2011. 

 

Pada Mei 2010, KKP mengeluarkan aturan mengenai program pembangunan ‘minapolitan’.

 

Di antara program pendampingan pemerintah, terdapat penyediaan sarana produksi yang ‘murah’, bantuan modal dan sistem insentif untuk ekspor.

 

Pada Januari 2011, KKP mengumumkan akan membangun 9 pusat pemancingan dan 24 lokasi percontohan budidaya perikanan minapolitan dengan prioritas bantuan pemerintah untuk titik tersebut.

 

Pada setiap lokasi yang ditunjuk, pemerintah dilaporkan menyediakan benih udang bagi petambak, generator, pembayaran tunai, listrik, dana untuk pembelian kapal nelayan, membangun sistem rantai pendingin lokal.

 

4. Pada Desember 2010, pemerintah membuka pusat pembibitan udang terbesar di dunia di Bali untuk mengurangi ketergantungan pada impor bibit udang dan menekan biaya produksi petambak.

 

Pusat pembibitan itu didesain memproduksi 675.000 per tahun, volume yang cukup untuk memasok sebagian besar kebutuhan industri benih udang.

 

5. Indonesia Exim Bank menyediakan kredit ekspor dengan tingkat suku bunga preferensial.

 

Pinjaman ditawarkan untuk pra dan pascapengapalan serta dapat diberikan hingga 90% dari kebutuhan modal kerja eksportir, baik secara langsung dari Indo Exim maupun dari bank lokal berdasarkan letter of credit (L/C)  Indo Exim.

 

Mayoritas industri olahan udang melaporkan manfaat dari kredit ekspor ini.

 

CP Prima misalnya sebagai eksportir terbesar udang beku di Indonesia melaporkan manfaat kredit ekspor dengan tingkat suku bunga 12,5% pada 2010 atau 0,75% di bawah rata-rata tingkat suku bunga pinjaman komersial di Indonesia sebagaimana dilaporkan IMF.

 

6. Perusahaan negara Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) menyediakan asuransi kredit ekspor untuk semua sektor, kecuali minyak dan gas, dan mengganti kerugian eksportir hingga 85%.

 

7. Indonesia menerapkan pembatasan ekspor sebagai tujuan kebijakan nasional, termasuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

 

Ekspor beberapa produk perikanan hidup tidak diperbolehkan. 

 

Menurut katalog terakhir, udang air tawar di bawah ukuran 8 cm dan udang dewasa dari keluarga Penaeidae adalah dua produk yang tidak boleh diekspor. 

 

Departemen Perdagangan AS menganggap larangan ekspor sebagai subsidi tak langsung karena mengarahkan produsen untuk menyediakan input bagi industri hilir dalam negeri.

 

8. Eksportir Indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan baku yang diolah untuk diekspor. Insentif pajak dan bea ini dianggap subsidi menurut hukum AS.

 

9. Pembebasan PPN untuk peralatan dan mesin untuk memproduksi barang yang berorientasi ekspor.

 

Perusahaan Indonesia yang berorientasi ekspor di kawasan berikat dapat menerima pembebasan PPN untuk peralatan dan permesinan yang digunakan utnuk memproduksi barang yang diekspor.

 

10. BKPM dapat menyetujui pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi proyek investasi yang berkualitas berdasarkan sektor atau wilayah di mana proyek berada.

 

Persetujuan dapat diberikan kepada proyek yang masuk dalam 16 sektor, termasuk industri makanan.

 

Proyek juga lolos jika berada dalam Zona Pengembangan Ekonomi Terintegrasi. 

 

Manfaat pajak bagi proyek yang memenuhi syarat, termasuk pengurangan penghasilan kena pajak bersih hingga 30% dari jumlah yang diinvestasikan (prorata selama 6 tahun). 

 

Tarif pajak korporat yang berlaku di Indonesia sebesar 25%.

 

11. WTO mencatat bahwa krisis perbankan di Indonesia pada akhir 1990 dan awal 2000 adalah salah satu yang termahal dunia danI ndonesia menghabiskan lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) pada 2000 untuk merekapitalisasi bank gagal. 

 

Pemerintah hanya mampu memulihkan 20% dari US$60 miliar aset yang dipercayakan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akhirnya ditutup pada 2004.

 

CP Prima sebagai eksportir terbesar udang beku melaporkan telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan berbagai bank milik pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi investasi dan kebutuhan modal kerja petambak udang. 

 

Perusahaan mencatat bahwa pinjaman kepada petambak udang ini direstrukturisasi oleh bank-bank itu pada 2001 dan 2004, sedangkan pinjaman lainnya diambil alih oleh BPPN. 

 

Jumlah outstanding utang yang direstrukturisasi tidak terungkap.   (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...