Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Kenaikan Tarif JNE Hanya Mencapai 10%

Recommended Posts

JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman paket JNE mengakui pihaknya belum berencana untuk menaikkan tarif pengiriman kargo udara sehubungan dengan adanya penetapan tarif Regulated Agent(RA) baru kargo pengiriman udara.

 

"Di internal, kami selalu mengubah sistem agar pelayanan kami maksimal. Kami sendiri belum memutuskan apakah tarif pengiriman harus naik, kalau pun harus naik, kenaikan tarif pengiriman barang hanya sekira 5-10 persen saja," ungkap Direktur Operasional JNE Edi Santoso ketika berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (12/9/2011).

 

Edi mengungkapkan, sebagai perusahaan jasa pengiriman paket barang, pihaknya mengakui bahwa adanya tarif RA yang baru diberlakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sejak 3 September lalu ini memang memberatkan. "Memang memberatkan dan kurang jelas," tegasnya.

 

Namun demikian, sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan tersebut. Pasalnya, JNE tidak bisa serta merta paket memberhentikan layanan pengiriman paket kepada pelanggannya.

 

"Jadi kami keberatan sebenarnya, kita bersama Asosiasi Pengiriman Jasa Express (Asperindo) juga telah mengajukan keberatan. Namun, kami tidak bisa berhenti mengirimkan paket dari pelanggan juga, beruntung sekarang masih low season, jadi kelambanan pemeriksaan sendiri tidak terlalu berpengaruh kepada kami," lanjut dia.

 

Meskipun belum terlalu berpengaruh terhadap proses pengiriman barang, dia mengakui kenaikan tarif RA yang baru tidak diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur yang ada.

 

"Perlambatan pengiriman sejak tanggal 3 September lalu kami akui ada meski jumlahnya tidak signifikan, itu karena infrastruktur yang ada di bandara kurang seperti gudang lini satu dan lahan parkir yang kurang luas," tutupnya.

 

Sebagai informasi, tarif RA yang baru membedakan pengiriman antara known shipper atau pengiriman reguler yang sudah dikenal pengirim dan tujuannya dengan unknown shipper atau nonregulerdan unknown shipper.

 

Untuk known shipper ditetapkan ambang bawah Rp200 per kg dan ambang atas Rp400 per kg untuk kargo domestik dan Rp250 per kg untuk ambang bawah serta Rp450 per kg ambang atas bagi kargo internasional. Tarif known shipper ambang bawah sebesar Rp350 per kg dan ambang atas Rp600 per kg untuk domestik dan Rp400 per kg untuk ambang bawah dan Rp650 per kg ambang atas bagi kargo internasional. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...