Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Inilah 17 PNBP Batan

Recommended Posts

JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebanyak 17 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

 

Mengutip siaran pers Direktorat Jendral Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Minggu (11/9/2011), jenis PNBP yang berlaku pada Batan terdiri dari 17 jenis penerimaan, di mana masing-masing jenis memiliki tarif yang beragam.

 

"Total jenis tarif PNBP keseluruhan yang berlaku pada BATAN berjumlah 664 jenis tarif," ungkap siaran pers tersebut.

 

Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BATAN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2011 sebagai pengganti PP Nomor 77 Tahun 2008.

 

"Dengan telah ditetapkannya PP yang baru, diharapkan pengelolaan PNBP pada BATAN dapat menjadi lebih efisien. Khususnya dalam hal mengakomodir penambahan variasi jenis layanan, dan besaran tarif yang telah disesuaikan dengan harga kekinian," tulis siaran itu.

 

Adapun jenis PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:

1. Jasa kalibrasi,

2. Jasa sertifikasi,

3. Jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja,

4. Jasa iradiasi,

5. Jasa pengelolaan limbah radioaktif,

6. Jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir,

7. Jasa pengerjaan dan uji mekanik,

8. Jasa penyiapan sampel dan analisis,

9. Jasa konsultasi,

10. Jasa pelayanan teknis uji tidak merusak, 

11. Jasa keahlian ketenaganukliran,

12. Penjualan produk teknologi nuklir,

13. Jasa pendidikan dan pelatihan,

14. Jasa sewa peralatan teknologi nuklir, 

15. Jasa pendidikan  pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, 

16. Jasa pelaksanaan uji profisiensi, dan

17. Jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain.

 

Peraturan Pemerintah ini, juga mengatur pemberian keringanan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir dengan pengenaan tarif Rp0 bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi. Biaya yang dibebaskan antara lain terdiri dari sumbangan penyelenggaraan pendidikan, kuliah, praktikum, ujian semester, peningkatan sarana, prasarana dan wisuda mahasiswa.

 

Selain itu, mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 sampel, juga diberikan pengenaan tarif hanya sebesar 80 persen dari tarif normal. Sedangkan mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 sampel juga diberikan pengenaan tarif hanya sebesar 50 persen dari tarif normal. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...