Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> 23,48% Saham RODA Ditransaksikan Investor Ritel

Recommended Posts

JAKARTA - Menjelang pengambilalihan saham PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA) oleh Pikko Land Corporation, telah terjadi transaksi sebanyak 3,16 miliar lembar saham RODA, setara dengan 23,48 persen dari total listed share perseroan.

 

Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 26 Agustus hingga 7 September lalu. Sementara closing transaksi antara RODA dan Pikko terjadi pada 8 September lalu. Broker yang terlibat dalam transaksi ini adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Profindo International Securities, dan OSK Nusadana Securities Indonesia.

 

Direktur Royal Oak, Silvana, menyebutkan transaksi yang terjadi di pasar negoisasi tersebut dilakukan pemegang saham minorotas, dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan RODA. "Perseroan bukan pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, atau merupakan salah satu pihak yang menjadi lawan transaksi," jelasnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Sabtu (10/9/2011).

 

Dia mengatakan, transaksi yang terjadi pada 4 Agustus-6 September adalah sebesar 1,33 juta saham, atau setara dengan 0,01 persen. Di sisi lain, transaksi di pasar negoisasi pada 7 dan 8 September dilakukan oleh pemegang saham RODA dengan Pikko Land.

 

Di mana pada 7 September saham yang ditransaksikan sebanyak 3,165 miliar saham, dan pada 8 September sebanyak enam miliar saham dengan harga Rp225. Dengan demikian total saham yang ditransaksikan adalah 9,165 miliar saham setara dengan 68,01 persen.

 

Pikko Land Corporation telah menjadi pemegang saham RODA sehingga wajib melaksanakan penawaran tender (tender offer) sisa saham dalam RODA pada harga Rp175 per saham.

 

Tujuan dari pengambilalihan ini sebagai langkah strategis untuk mengembangkan bisnis di bidang properti, khususnya hunian permukiman perkotaan. Pikko adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Inggris.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...