Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
  • Masuk untuk mengikuti  

    BCA Visa Black

    img logo

     

    Experience the ultimate privilege

    Kartu bagi pribadi istimewa yang mapan dengan mobilitas tinggi, mendambakan kenyamanan dan keleluasaan dalam bertransaksi

    • Dining Promo di hotel berbintang 5 di kota tertentu
    • Free Upsize Starbucks
    • Fasilitas Cicilan BCA 0% di Luar Negeri
    • Diterima di seluruh jaringan Visa
    • Bebas Uang Iuran 1 Tahun Pertama untuk pengajuan s/d 31 Desember 2023

    Annual fee:

    Kartu Utama : 450.000

    Kartu Tambahan : 250.000

     

    Suku bunga:

    Transaksi Penarikan Tunai : 1,75%

    Transaksi Belanja : 1,75%

     

    Denda:

    Denda keterlambatan : 1% atau maksimal 100.000

    Ganti kartu hilang atau rusak : Free

    Biaya Overlimit : Free

    Penarikan tunai domestik : 4% atau minimal 40.000

    Penarikan tunai luar negeri : 4% atau minimal 40.000

    Permintaan copy faktur : 30.000

    Biaya cetak dan pengiriman tagihan : 10.000

     

     

    Cicilan BCA

    Transaksi dapat diubah menjadi cicilan BCA dengan bunga yang sangat kompetitif dan jangka waktu cicilan hingga 36 bulan berlaku juga untuk transaksi luar negeri

    Ubah transaksi Anda menjadi cicilan BCA, caranya:

    • Di merchant-merchant bertanda cicilan BCA
    • Ketik cicilan kirim SMS ke 89888
    • Melalui BCA mobile (Menu m-Info lalu Mengakses Transaksi dan Tagihan)
      • Pastikan telah melakukan aktivasi finansial BCA mobile di Cabang BCA 
      • Pastikan Kartu Kredit BCA Anda telah terkoneksi dengan BCA mobile melalui menu “m-Admin”)
    • Hubungi Halo BCA 1500888

    Kartu Kredit BCA Visa/ Master Card/ JCB/ Unionpay

    1. Cicilan BCA 0% 3, 6, dan 12 bulan
    2. Minimum transaksi Rp3.000.000
    3. Berlaku untuk transaksi di mesin EDC di seluruh merchant di Luar Negeri

    Syarat dan Ketentuan:

    1. Berlaku untuk transaksi yang sudah tercatat di system Kartu Kredit BCA
    2. Berlaku untuk transaksi yang belum jatuh tempo tagihan (billing)
    3. Penganjuan perubahan transaksi Luar Negeri menjadi Cicilan BCA 0% dapat dilakukan melalui: SMS “Cicilan” Ke 89888 atau menghubungi Halo BCA di 1500888

    Cicilan BCA bunga ringan

    0.75%/Bulan  (Tenor 12,15,18,21,24,35 bulan)

    1,25%/bulan (Tenor 3,6,9 bulan)

     

    Syarat dan Ketentuan:

    • Transaksi yang dapat diubah adalah semua transaksi Kartu Kredit BCA pada periode hingga 29 Februari 2024
    • Berlaku untuk Minimal Transaksi Rp 500.000 / transaksi (tidak berlaku gabungan)
    • Tidak berlaku untuk transaksi yang sudah menjadi Cicilan, Cash Advance, Bunga & Biaya lainnya.
    • Tanpa biaya admin dan provisi.
    • Berlaku untuk transaksi yang sudah tercatat di sistem Kartu kredit BCA
    • Berlaku untuk transaksi yang belum jatuh tempo tagihan (billing)
    • Ketentuan Cicilan BCA Bunga Ringan 36 Bulan :
      • Dilakukan secara manual by request (non-edc).
      • Berlaku untuk minimal transaksi Rp.500.000
      •  

    Cicilan BCA Khusus Pendidikan

    Mekanisme Program:

    Tenor Cicilan

                       Bunga Cicilan

        3 bulan                      0% /bulan
    6, 12 dan 15 bulan                    0,5% /bulan

    Syarat dan Ketentuan:

    • Periode program s.d. 31 Agustus 2023.
    • Berlaku untuk minimal transaksi Rp.500.000 (tidak ada maksimal transaksi, selama limit kartu kredit mencukupi).
    • Berlaku untuk semua jenis Kartu Kredit BCA
    • Berlaku untuk sekolah/universitas yang sudah bekerjasama atau institusi pendidikan formal dengan Merchant Category Code sesuai tabel, selengkapnya
    • Pengajuan Perubahan transaksi Cicilan BCA Khusus Pendidikan menjadi Cicilan BCA 0% dapat melalui:
      • 1. Sekolah/Universitas yang sudah bekerjasama dengan BCA
      • 2. SMS “Cicilan” ke 89888

    Cicilan BCA Khusus Rumah Sakit

    Mekanisme Program:

    Tenor Cicilan

                                      Bunga Cicilan

    Mekanisme

    3 bulan                                    0% /bulan (Minimal transaksi Rp3.000.000)
    6, 12 dan 15 bulan                                    0,75% /bulan (Minimal transaksi Rp500.000)

    Syarat dan Ketentuan:

    • Periode program s.d. 31 Maret 2024.
    • Berlaku untuk semua jenis Kartu Kredit BCA
    • Berlaku untuk Rumah Sakit di Indonesia, dengan deskripsi transaksi memuat kata-kata "Rumah Sakit" atau "RS" atau "Hospital"
    • Pengajuan Perubahan transaksi Cicilan BCA Khusus Rumah Sakit menjadi Cicilan BCA 0% dapat melalui:
      • SMS “Cicilan” ke 89888
      • Menghubungi Halo BCA di 1500888

    Ketentuan Pembatalan Cicilan

    • Pembatalan transaksi Cicilan, akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp100.000 per transaksi.
    • Pembatalan transaksi Cicilan Khusus Promo Bebas/Waive Cicilan, akan dikenakan biaya penalty 100.000 + keseluruhan sisa tagihan cicilan berjalan + besaran cicilan promo bebas/waive cicilan.

     

    Menjadi Merchant Cicilan

    Untuk berpartisipasi menjadi merchant Cicilan BCA, merchant dapat mengirimkan email ke: layanan_fdm@bca.co.id, dengan melampirkan Data Pengajuan Program Cicilan

     

    Autopay BCA

    Merangkum semua tagihan rutin bulanan Anda menjadi satu pembayaran dalam kartu kredit BCA Anda. Nama pelanggan yang tertera harus atas nama pribadi

    Cara mengaktifkan Autopay BCA :

    1. Menghubungi Halo BCA di nomor 1500888.
    2. SMS ketik 'Autopay' kirim ke 89888.
    3. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Kredit BCA di kantor Cabang BCA maupun langsung di counter Merchant, form pendaftaran juga tersedia pada Online Registration web https://webform.bca.co.id/kartu-kredit/daftar-autopay

     

    Contactless

    Transaksi Kartu Kredit BCA di merchant melalui mesin EDC menjadi lebih cepat dan mudah dengan fitur Contactless. Cukup dekatkan Kartu Kredit BCA yang sudah memiliki fitur contactless ke mesin EDC berlogo contactless, transaksi Anda berhasil dilakukan.

    Cara Aktivasi Fitur Contactless di Kartu Kredit BCA Visa:

    1. Pastikan Kartu Kredit BCA Anda sudah aktif dan memiliki logo contactless
    2. Lakukan 1 (satu) kali transaksi dip (contact) melalui mesin EDC/ATM dengan menggunakan PIN
    3. Setelah itu fitur Contactless akan aktif secara otomatis dan dapat digunakan 

    Informasi penting terkait fitur Contactless Kartu Kredit BCA yang perlu diketahui:

    • Transaksi Contactless dilakukan tanpa PIN, namun untuk nominal transaksi Contactless di atas Rp 1.000.000,- wajib menggunakan PIN*
    • Limit harian transaksi Contactless adalah Rp 3.000.000,- dengan frekuensi maksimal 10 kali perhari 

      * Berlaku di Indonesia, nominal transaksi Contactless dengan PIN mengikuti kebijakan masing-masing negara.

    Selalu jaga keamanan Kartu Kredit BCA Anda, karena dengan fitur Contactless Kartu Kredit BCA bisa digunakan untuk bertransaksi tanpa perlu menggunakan PIN. Jangan sampai Kartu Kredit BCA Anda jatuh ke tangan yang salah.

    Apabila Kartu Kredit Contactless Anda hilang, segera blokir via BCA mobile atau Halo BCA. Untuk informasi lebih lanjut tentang fitur Contactless dan Kartu Kredit BCA, hubungi Halo BCA 1500888

     

    Travel Service

    Layanan Paket perjalanan, tiket perjalanan, pengurusan paspor dan visa dengan keistimewaan :

    Cara mengaktifkan Autopay BCA :

    1. Fasilitas pemesanan via telepon & pengantaran tiket
    2. Harga yang kompetitif

    Hubungi BCA Travel Service di:
    (021) 235 88000. Ext. 10353, 10354, 10355

     

    Asuransi Kecelakaan Perjalanan Otomatis

    Fasilitas yang disediakan secara otomatis bagi pemegang Kartu Kredit BCA, berikut 1 (satu) orang istri atau suami dan anak kandung dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang

     

    Travel Insurance: Kartu Kredit BCA

    Terdapat 2 (dua) macam jaminan asuransi/pertanggungan yang dapat Penerima Manfaat peroleh dari asuransi perjalanan yaitu:

     

    Apabila Penerima Manfaat mengalami kecelakaan yang terjadi dalam suatu perjalanan pergi/pulang, dari dan ke tempat keberangkatan dan tempat tujuan (seperti yang tercantum dalam tiket), maka Penanggung akan memberikan santunan sesuai yang tertera pada tabel santunan di bawah ini, dengan syarat, kecelakaan tersebut terjadi sewaktu Penerima Manfaat menjadi penumpang alat transportasi komersial, bukan sebagai pilot atau awak pesawat. Khusus perjalanan melalui udara, jaminan asuransi atau pertanggungan ini termasuk kecelakaan yang terjadi pada Penerima Manfaat yang bersangkutan yang melakukan perjalanan dimaksud yang terjadi di terminal/bandar udara dan dalam suatu perjalanan dari dan ke bandar udara dengan menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi.

    Nilai Pertanggungan adalah sebagai berikut:

      • Kecelakaan Perjalanan (Travel Accident)
    Produk Nilai Pertanggungan

    World Card, Visa SQ PPS

    Rp 1.500.000.000

    (satu miliar lima ratus juta rupiah)

     

    SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB, BCA Unionpay, Corporate Business Account

    Rp 1.000.000.000

    (satu miliar rupiah)

    Gold, Everyday, Mc Globe, Vc Batman, Bca Indomaret, Mc Matahari, Mc Bws Card, Mc Tiket.com, Mc Blibli, Visa Corporate Card

    Rp 600.000.000

    (enam ratus juta rupiah)

     

    Tabel santunan

    Kecelakaan yang mengakibatkan Jumlah santunan yang diberikan
    Kematian  100%
    Kehilangan kedua tangan atau kedua kaki, atau kehilangan seluruh penglihatan dari kedua mata 100%
    Kehilangan saru tangan dan satu kaki 100%
    Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata dan satu tangan atau satu kaki 100%
    Kehilangan satu tangan atau satu kaki 50%
    Kehilangan seluruh penglihatan dari satu mata 50%
    Kehilangan seluruh ibu jari dan jari telunjuk dalam satu tangan 25%

    Tanggung jawab Penanggung untuk setiap kejadian kecelakaan atas setiap diri Penerima Manfaat tidak akan melebihi nilai jaminan sebesar yang tercantum pada tabel nilai pertanggungan, namun untuk setiap kejadian kecelakaan untuk setiap alat angkutan umum penumpang tidak melebihi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap jenis Kartu Kredit BCA dan tidak melebihi Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) untuk semua jenis Kartu Kredit BCA.

    Bilamana jumlah akumulasi santunan dalam satu alat angkutan umum penumpang melebihi nilai yang disebutkan masing‐masing tersebut di atas, maka nilai santunan untuk setiap Penerima Manfaat akan dibagikan secara proporsional.

    Pengecualian Umum

    Polis ini tidak menanggung segala kerugian yang disebabkan oleh atau akibat dari:

    • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri oleh Penerima Manfaat yang dilakukan baik secara sadar atau tidak sadar.
    • Keadaan perang
    • Bertugas dalam militer atau layanan udara di negara manapun
    • Kerugian yang timbul dari tindakan terorisme dengan cara apapun
    • Kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya
    • Sabotase
    • Covid-19 beserta mutasi dan variasinya, SARS-CoV-2 beserta mutasi dan variasinya, segala ketakutan dan ancaman dari poin ini


    •  

    Pengecualian untuk asuransi kecelakaan perjalanan

    Polis ini tidak menanggung kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

    • Cedera tubuh yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Penerima Manfaat.
    • Keadaan tubuh yang sudah cacat, atau penyakit yang sudah diderita sebelum kecelakaan.
    • Penerima Manfaat dalam keadaan mabuk atau karena penyalahgunaan narkoba
    • Penyakit
       

    Hilangnya Penerima Manfaat

    Bilamana Penerima Manfaat hilang akibat suatu peristiwa yang dijamin polis dan tidak diketemukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa, hal ini akan dianggap sebagai kematian, dengan syarat hilangnya Penerima Manfaat telah diumumkan oleh pihak yang berwenang disertai dengan bukti pendukung dari ahli waris kepada Penanggung. Sehubungan dengan hal tersebut, Penanggung akan menanggung sesuai dengan syarat dan kondisi polis.
     

    • Biaya Pengobatan di Luar Negeri*
      Penanggung akan mengganti kepada Penerima Manfaat biaya pengobatan Penerima Manfaat untuk biaya pengobatan yang layak dan wajar yang dikeluarkan oleh Penerima Manfaat yang terjadi pada saat Penerima Manfaat sedang berada di luar negeri sebagai akibat kecelakaan atau sakit (“pre‐existing condition” berlaku), dengan nilai pertanggungan sebagai berikut:

     

    Produk Limit

      World Card, Visa SQ PPS 

                             Rp 50.000.000/orang atau

                             Rp 100.000.000/keluarga

     SQ Krisflyer Signature, Infinite Card, Black Card, BCA Card Platinum, BCA Card JCB and BCA Unionpay

                             Rp 25.000.000/orang atau

                             Rp 50.000.000/keluarga**

    *Hanya berlaku untuk Kartu Kredit BCA Card Platinum, BCA Visa Platinum/Black, BCA MasterCard Platinum Taz/Black, BCA JCB Black

    **Keluarga yakni suami atau istri yang sah dan anak kandung sah maksimal 3 orang dengan range usia 3 bulan sampai 23 tahun.

     

    Sakit berarti sakit atau penyakit yang diderita dan terjadi selama Penerima Manfaat melakukan perjalanan. Perlindungan ini memberikan penggantian atas biaya medis yang terjadi untuk perawatan atau perawatan lanjutan di Indonesia apabila Penerima Manfaat telah kembali dari luar negeri. Perlindungan ini diberikan apabila Penerima Manfaat dirawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam setelah kedatangan kembali di Indonesia dan harus merupakan perawatan lanjutan yang diperlukan dari perawatan yang diterima oleh Penerima Manfaat pada saat Penerima Manfaat dirawat di luar negeri. Penggantian untuk perawatan di rumah sakit di Indonesia maksimal sampai dengan 7 (tujuh) hari secara terus‐menerus atau 5% dari maksimum manfaat ini.

    “Medical Expense”/ Biaya pengobatan; berarti semua biaya yang dikeluarkan di luar negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penerima Manfaat mengalami kecelakaan atau sakit dan telah dibayar terlebih dahulu oleh Penerima Manfaat kepada ahli medis yang berwenang, Rumah Sakit atau biaya ambulan, biaya operasi, x‐ray, biaya perawat atau perawatan medis lain yang diperlukan dan ditentukan oleh dokter yang sah.

    Bila Penerima Manfaat mendapatkan penggantian atas Biaya Pengobatan tersebut dari perusahaan asuransi lain, maka Penerima Manfaat hanya berhak atas selisih kurang dari jumlah penggantian yang diterima dari perusahaan asuransi lain.

    Pengecualian untuk biaya pengobatan di luar negeri

    Penanggung tidak akan bertanggungjawab atas biaya pengobatan yang terjadi:

    • Pada saat dan setelah Penerima Manfaat mamasuki usia 70 tahun.
    • Bila perjalanan yang dilakukan Penerima Manfaat bertentangan dengan nasihat ahli medis yang berwenang.
    • Jika sebelumnya sudah ada kondisi kesehatan atau penyakit, dimana gejala tersebut sudah ada dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum perjalanan dan Penerima Manfaat telah mendapat nasihat medis atau menjalani perawatan medis dari ahli medis yang berwenang.
    • Untuk cedera yang timbul dari kegiatan yang berkaitan dengan profesi atau pekerjaan Penerima Manfaat dalam industri minyak dan gas.
    • Terhadap penggantian yang diberikan ganti rugi dari polis asuransi lain yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.
    • Setelah 60 (enam puluh) hari dari tanggal biaya pengobatan yang pertama kali terjadi.
    • Untuk prosthesis, lensa kontak, kacamata, alat bantu pendengaran, peralatan yang berhubungan dengan gigi dan peralatan medis lainnya.
    • Untuk perawatan medis rutin, pembedahan kosmetik, perawatan dan pembedahan khusus lainnya.
    • Untuk biaya gigi dan mata lainnya kecuali terjadi karena keadaan darurat.
    • Untuk perawatan karena AIDS atau setiap cedera tubuh atau sakit yang timbul pada saat awal tes positif untuk HIV, dan penyakit yang berhubungan dengannya.

    Keterlambatan Perjalanan**

    Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

    Rp 200.000 per 6 jam, maksimum Rp 800.000/orang atau maksimum Rp 2.000.000/keluarga

    Keterangan : Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan.

    Pengecualian untuk Keterlambatan Perjalanan

    Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan:

    1. Yang terjadi karena Tertanggung tidak melakukan “Check-in” sesuai dengan jadwal yang diberikan kepadanya, atau bila Tertanggung tidak memperoleh konfirmasi tertulis dari maskapai atau agennya mengenai berapa jam keterlambatan dan sebab keterlambatan tersebut.
    2. Karena pemogokan atau aksi perindustrian yang telah ada saat perjalanan direncanakan.

    **Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

    Kehilangan / Kerusakan Bagasi**

    Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam koper, tas, dsb sebesar nilai pertanggungan sebagai berikut :

    Maksimum Rp 10.000.000/orang atau maksimum Rp 20.000.000/keluarga.

    Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman atau titipan.

    Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki secara ekonomis, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang.

    Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set, maka tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut.

    Penanggung dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi.

    Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim.

    Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut.

    Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya:

    1. tidak ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum
    2. dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga keselamatan barang milik pribadi dan bagasinya.

    Pengecualian untuk Kehilangan/Kerusakan Bagasi

    1. Binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, kapal, mesin, kendaraan lain, perlengkapan ski salju, buah-buahan, bahan yang mudah busuk dan bahan makanan, alat-alat rumah tangga, barang antik, artefak, lukisan cat, benda seni, komputer (termasuk komputer genggam, perangkat lunak dan aksesoris), naskah, perhiasan, batu-batu berharga, arloji, telpon genggam, lensa kontak atau lensa kornea, sekuritas, cinderamata, alat-alat musik, ‘jembatan’ gigi, gigi palsu, peralatan golf.
    2. Kehilangan atau kerusakan karena aus dan usang, kondisi semakin lama semakin memburuk, ngengat, kutu, keburukan atau kelemahan pada barang, kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu proses atau yang terjadi ketika sedang mengerjakan barang tersebut.
    3. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa; dan kehilangan atau kerusakan pada harta benda sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, kekuasaan yang direbut, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk menghalangi, melawan atau membela negara terhadap kejadian tersebut; perampasan atau penghancuran sesuai dengan aturan tentang karantina atau peraturan kepabeaan; penyitaan oleh Pemerintah atau otoritas publik; atau risiko sebagai barang selundupan atau transportasi illegal atau perdagangan gelap.
    4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan oleh polis asuransi lain; atau akan diganti oleh perusahaan pengangkutan lain, hotel, atau pihak lain.
    5. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi Tertanggung yang telah dikirim lebih dahulu, dikirim melalui pos atau dikapalkan secara terpisah.
    6. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum.
    7. Sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk merawat dan melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan barang miliknya.
    8. Kehilangan atau kerusakan barang-barang usaha atau barang contoh/sampel, atau perlengkapan apapun.
    9. Kehilangan atau kerusakan terhadap data yang direkam pada pita rekaman, kartu, disk atau lainnya.
    10. Kehilangan atau kerusakan uang tunai, uang kertas, obligasi, kupon, materai, instrumen yang dapat dijual-belikan, sertifikat tanah, naskah, sekuritas jenis apapun, kehilangan kartu kredit atau penggantian kartu kredit, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi, dokumen perjalanan.
    11. Hilang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan.

    **Hanya berlaku untuk Kartu Kredit World Card, Visa SQ PPS dan BCA UnionPay

    Pembayaran Klaim

    Klaim untuk kematian akan dibayarkan kepada ahli waris Penerima Manfaat, sedangkan klaim atas cacat tubuh dan biaya pengobatan akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat.

    Pemberitahuan Klaim dan Informasi Produk

    Pemberitahuan klaim harus dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penerima Manfaat atau ahli waris Penerima Manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal terjadinya kecelakaan atau sakit yang menimpa Penerima Manfaat kepada Departemen Klaim PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance). Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas produk Asuransi Perjalanan ini, anda dapat menghubungi:

    PT. ASURANSI UMUM BCA (BCAinsurance)
    Sahid Sudirman Centre Building lantai 10 / Unit F
    Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta 10220
    Tel: (021) 27889588
    Fax: (021) 27889577
    www.bcainsurance.co.id

     

     

    Diedit -Editor : neo

    Masuk untuk mengikuti  


    Ulasan

    Recommended Comments

    Tidak ada diskusi.


×
×
  • Create New...