Keleluasaan memenuhi semua keperluan bisnis dengan suntikan dana usaha semudah bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Keuntungan Lainnya:
Fleksibel
Jenis Biaya | Biaya |
Annual Fee - Limit Rp 10 juta s.d Rp 50 juta - Limit > Rp 50 juta s.d Rp 250 juta |
Rp 250.000 Rp 500.000 |
Biaya Cash Advance | Gratis |
Biaya Overlimit | Rp40.000/transaksi |
Pembayaran Minimum | 5 % dari total tagihan atau minimal Rp50.000 ditambah transaksi Cicilan dan Tunggakan (bila ada) |
Denda Keterlambatan | 1% atau maksimal Rp. 100,000,- (s.d. 30 Juni 2023) |
Biaya Cetak Sales Draft | Rp30.000 |
Biaya Permintaan Cetak Tagihan | Rp10.000 |
Biaya Ganti Kartu | Rp50.000 |
Bunga Transaksi Pembelanjaan | 1,75% efektif/bulan dengan grace period selama 15-45 hari |
Bunga Penarikan Tunai | 1,75% efektif / bulan tanpa grace period selama 15-45 hari |
- Perhitungan bunga penarikan tunai kartu BCA Smartcash adalah perhitungan bunga harian, termasuk hari Sabtu/Minggu/hari libur lainnya yang dihitung dari tanggal transaksi
- BCA berhak mengubah biaya-biaya di atas dengan pemberitahuan yang dapat dilakukan dalam bentuk dan melalui sarana apapun
- Biaya Termasuk PPN (Bila ada)
Persyaratan
- Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia dengan usia (calon) nasabah minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun
- Memiliki usaha yang sudah berjalan atau telah menjadi merchant BCA minimum 2 tahun
- Kolektibilitas kredit lancar selama 1 tahun terakhir
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Rekening Tabungan/ Giro 3 (tiga) bulan terakhir
- Fotokopi Surat Ijin Praktek *)
- Fotokopi Surat ijin usaha sesuai jenis usaha **)
- Fotokopi akta pendirian dimintakan apabila pengajuan dilakukan oleh pengusaha yang memiliki usaha dengan bentuk badan hukum
- Fotokopi NPWP***)
- Fotokopi Rekening Kartu Kredit 3 bulan terakhir (bila ada)
*) Khusus untuk profesional
**) Diwajibkan untuk debitur badan usaha dan/atau perorangan yang fasilitasnya digunakan untuk membiayai badan usaha
***) Wajib dilampirkan Untuk pengajuan dengan kredit limit ≤ Rp50.000.000, di mana debitur belum/tidak memiliki NPWP, maka debitur wajib mengisi surat pernyataan belum/tidak memiliki NPWP
Recommended Comments
Tidak ada diskusi.